TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN
Pada mata kuliah Terapan Komputer Perbankan membahan mengenai Bank dan Perbankan Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang
memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat
umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut.
Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud
dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk
kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi.
Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang
nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang,
mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur
perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan /
penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada
satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
Bank Umum atau Bank Komersial
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan.
Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999 lalu
lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan
hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank
milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan
Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962.
Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping
itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan
Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta
nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada
akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank
umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di
dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah
bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang)
bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta
asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah
dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan
untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta,
Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan,
dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya
bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan
bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia
dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang
dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih
bank yang berkedudukan di luar negeri.
Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa.
Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan
usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal
penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa
keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung
transaksi-transaksi dalam skala internasional.
Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani
transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa
dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi
ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah
tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana,
serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
Fungsi dan Peranan Bank secara Umum
Fungsi Bank
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun
dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada
tiga sumber, yaitu:
- Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
- Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui
usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
- Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari
pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang
sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
- Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya
menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank
menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang
memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi
ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi
hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan
menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar
teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa
bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah
karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
- Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada
masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat
berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
- Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan
lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan
antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan
pelayanan lainnya.
Peranan Bank Indonesia dalam Perbankan
Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank
Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik
Indonesia.
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain:
- i. Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan
- ii. Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
- iii. Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan
- iv. Sebagai banker’s bank atau lender of last resort
- v. Memelihara stabilitas moneter
- vi. Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi
- vii. Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
Deregulasi Perbankan Indonesia
1 Juni 1983
Mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada
bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya
campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini
juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan
Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk
merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa
mendatang.
Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah
Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal
Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada
bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka
cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan
bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan
monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan
untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan
Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Paket Februari 1991(Paktri)
Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja,
mobilisasi dana deposito dan tabungan juga semakin sengit.
Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi
keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet
menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan yang mendorong dimulainya
proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan
persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan
permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket
itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan
mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang
mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa
menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas
terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank
Umum Majapahit.
UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992
Telah disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang
itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu
menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan
kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan
bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing.
Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru
ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru,
persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi,
permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja,
dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan
pertimbangan Bank Indonesia.
Paket 29 Mei 1993 (Pakmei).
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam
melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu
mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Dengan Pakmei itu, pemerintah
berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan
industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini
pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)– atau perimbangan antara modal
sendiri dan aset — sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian
penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit
ratio (LDR).
Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996
Aturan yang terakhir keluar ini yang ditanda tangani Presiden RI pada 3
Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat
menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor
banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat
banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
Analisa:
Jadi, sebelum adanya paket deregulasi keadaan perekonomian di Indonesia
khususnya dibidang perbankan mengalami kondisi yang kurang adil bagi
bank yang bukan milik pemerintah, ketidak adilan itu antara lain hanya
bank- bank milik pemerintah yang mampu menggunakan fasilitas khusus
yang disediakan pemerintah antara lain: mendapatkan kredit likuiditas
bank Indonesia (KLBI), dan juga banyak menanggung program- program
pemerintah. Oleh karena itu dengan adanya deregulasi perbankan, keadaan
perbankan, milik pemerintah maupun swasta dapat meningkat lebih baik.
sumber :
http://tiosijimbo.wordpress.com/2011/03/19/pengertian-klasifikasi-bank/
http://arispermana.wordpress.com/2011/03/08/pengertian-bank/